PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya – Koalisi keadilan masyarakat Desa Bangkal melakukan aksi damai di Pengadilan Negeri Palangka Raya menuntut perubahan pasal terhadap terdakwa dalam kasus penembakan warga Desa Bangkal, Kabupaten Seruyan, Kalimantan Tengah.

Aksi ini diikuti oleh lebih dari 50 orang dari berbagai elemen masyarakat, termasuk Ormas Dayak dan keluarga korban almarhum Gijik.

Koordinator Lapangan, Agung menyatakan aksi tersebut bertujuan untuk mengawal proses hukum kasus yang menimpa saudara Gijik hingga tuntas.

"Kami akan hadir kembali pada sidang kedua pada tanggal 2 April 2024," ungkap Koordinator Lapangan TBBR Ellie Sujad, Selasa, 26 Maret 2024.

Ia menyuarakan keberatan terhadap ringannya pasal yang dikenakan kepada terdakwa, Iptu ATW, dan menuntut agar pasal tersebut diperberat.

Menurut Ellie, pasal 351 yang saat ini disangkakan tidak mencerminkan keadilan bagi masyarakat Kalimantan Tengah, mengingat perintah berbahaya yang diberikan untuk menembak kepala massa aksi.

Koalisi TBBR yang melakukan aksi berharap pada sidang mendatang, pasal akan diubah dari pasal 351 menjadi pasal 340 juncto pasal 338, yang akan memberikan hukuman yang lebih berat sesuai dengan kehilangan nyawa yang terjadi.

--page

"Kami juga meminta agar pihak kepolisian menghormati tuntutan mereka untuk mendapatkan keadilan yang layak bagi keluarga korban dan masyarakat secara keseluruhan," pungkasnya. (PATHUR/R)