KUAL KAPUAS –

BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kapuas melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) setempat menggelar Focus Group Discussion (FGD), bertempat di Ballroom Permata Inn pada Selasa, 26 Maret 2024.

Digelarnya FGD ini berkaitan dengan penyusunan maskah akademik dan Rancangan peraturan daerah (Raperda) Kabupaten Kapuas tahun 2024 tentang pemberian insentif dan kemudahan investasi di wilayah Kabupaten Kapuas.

Staf Ahli Bupati Bidang Ekonomi Keuangan dan Pembangunan, Jaya saat membuka kegiatan mengharapkan dapat memberikan masukan, saran dan pencerahan untuk peningkatan wawasan dan gambaran tentang usaha Pemkab Kapuas dalam memberikan kepastian hukum dan kemudahan investasi bagi para pelaku usaha.

“Pada tahun 2019 pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 24 tahun 2019 tentang pemberian insentif dan kemudahan investasi didaerah, dimana tiap daerah diamanatkan untuk membuat payung hukum bagi para investor atau pelaku usaha yang akan menanamkan modalnya,” katanya.

Sehingga lanjutnya, para investor ini mendapatkan jaminan dan kepastian hukum bagi mereka yang akan menanamkan modal diwilayah Kabupaten Kapuas. 

--page

“Untuk itulah FGD ini sangat penting dilaksanakan, agar nantinya Raperda yang sudah ditetapkan menjadi Peraturan Daerah tentang pemberian insentif dan kemudahan investasi tidak ada revisi-revisi lagi,” harapnya.

Dalam kegiatan ini DPMPTSP Kabupaten Kapuas bekerja sama dengan Perkumpulan Pusat Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Hukum-Harati (P5H-Harati). (DODI/j)