BORNEONEWS, Palangka Raya - Wakil Ketua Komisi I juga Juru Bicara Bapemperda DPRD Kalteng, Kuwu Senilawati mengatakan sengketa dan konflik pada bidang pertanahan khususnya di Kalteng diperlukan penyelesaian secara konprehensif dan terkoordinasi.
Pasalnya, sengketa dan konflik pada bidang pertanahan merupakan salah satu permasalahan yang berpotensi menimbulkan keamanan dan ketertiban, sehingga perlu ada upaya untuk menyeleasiakan hal tersebut, sebab di Kalteng sendiri sering kali terjadi.
"Maka dari itu DPRD mengusulkan sebuah Raperda inisiatif yakni tentang Penyelesaian Sengketa dan Konflik Pertanahan. Raperda ini perlu untuk dibahas lebih lanjut bersama pihak-pihak terkait agar nantinya bisa menjadi Perda," ucapnya, Rabu, 27 Maret 2024.
Kuwu menambahkan, perkembangan investasi khususnya di Kalteng yang cukup pesat dikhawatirkan akan menimbulkan konflik apabila tidak diantisipasi dengan membentuk sebuah payung hukum, terlebih lagi yang berkaitan dengan bidang pertanahan.
Oleh karena itu, persoalan sengketa dan konflik pertanahan perlu ditangani secara serius agar tidak menimbulkan konflik sosial dan ekonomi, terlebih lagi bila bersinggungan terhadap hak masyarakat adat di suatu daerah di Bumi Tambun Bungai ini.
--page
Kuwu mengungkapkan, diperlukannya Raperda tentang Penyelesaian Sengketa dan Konflik Pertanahan ini yakni untuk mengidentifikasi akar permasalahan yang menyebabkan terjadinya sengketa maupun konflik pertanahan yang kerap terjadi.
Kemudian membantu masyarakat dalam hal upaya menangani penyelesaian sengketa dan konflik pertanahan yang tidak dapat diselesaikan oleh pihak berwenang, serta mencegah meluasnya dampak sengketa dan konflik pertanahan.
"Selain itu juga, untuk mengkoordinasikan penyelesaian sengketa dan konflik pertanahan dengan instansi terkait dan mengupayakan penyelesian dengan cara damai. Harapan kita Raperda ini nantinya bisa dibahas dan segera menjadi Perda," tutupnya. (DONNY D/Y)









