BORNEONEWS, Sampit - Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Palangka Raya mengedukasi pelakusaha di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) bahwa produk frozen food (makanan beku) harus memiliki izin edar dari BPOM.
"Frozen food terkait izin edar itu harus BPOM MD atau BPOM ML tidak boleh PIRT," kata Ketua Tim Kerja BBPOM Palangka Raya Etik Sumardani, Rabu, 27 Maret 2024.
Dirinya menemukan sejumlah produk frozen food tanpa izin edar BPOM saat melakukan inspeksi mendadak di sebuah toko penitipan di Sampit.
Etik menjelaskan, izin edar dari BPOM berlaku untuk produk frozen food atau minuman cair seperti limun atau produk minuman menyerupai soju yang dijual di toko tersebut.
Karena tingkat resiko untuk frozen food lebih tinggi, suhu penyimpanan harus minus 18 derajat. Begitu suhu tak sesuai kemungkinan tumbuh bakteri dan keamanan pangan lebih rentan "Sehingga izin edar untuk produk fozen food harus kelas yang lebih tinggi dari PIRT," ujarnya.
Produk temuan frozen food tanpa izin edar BPOM tersebut merupakan produk olahan UMKM yang dititipkan di sebuah toko. Sehingga pihaknya tidak memuaskan temuan tersebut.
Etik meminta pemilik toko penitipan menyampaikan agar pelaku UMKM untuk mengurus izin edar BPOM. Ia juga mengimbau distributor dan tempat penjualan untuk tidak menjual produk tanpa izin edar.
Pembeli juga harus selektif karena banyak produk UMKM yang menarik, tetapi harus dilihat keamanannya. Untuk produk UMKM frozen food harus memiliki sanitasi higiene yang baik karena resikonya jika tidak dimasak atau langsung disajikan akan mengakibatkan keracunan.
--page
Selain produk frozen food, ia juga mengimbau produk makanan lain seperti sambal dan minuman memiliki izin edar PIRT.
Setiap produk harus menyertakan tanggal pembuatan dan tanggal kedaluwarsa agar konsumen terlindungi. (DEWI PATMALASARI/R)









