BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Dinas PUPR PKP Kapuas menindaklanjuti adanya permohonan bantuan relokasi rumah rawan banjir di Desa Lungkuh Layang Dusun Manarang dan Petak Puti Kecamatan Timpah.
Kepala Dinas PUPRPKP Kapyas menunjuk tim dari bidang Perumahan dan Tata Ruang untuk langsung survey dan memeriksa ke lokasi relokasi tersebut.
Survey ini meliputi lokasi lahan, kesesuaian lokasi terhadap Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) Kabupaten Kapuas, kondisi di dalam lahan, jalur masuk ke lokasi, dan kondisi sekitar lahan.
"Lokasi yang di kunjungi adalah Desa Lungkuh Layang dan Petak Puti yang mana sering terdampak banjir seperti halnya yang terjadi pada bulan Januari 2024 lalu, sebagai upaya untuk mengatasi permasalahan tersebut Kepala Desa Lungkuh Layang Suriadi dan Kepala Desa Petak Puti H. Bandi mengajukan permohonan relokasi rumah rawan banjir," kata Teras, Kamis, 28 Maret 2024.
Terkait Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU) Nopianto selaku tim menambahkan jika memang bisa direlokasi dan melewati prosedur, relokasi ini akan di tunjang dengan akses jalan, tambatan perahu, air bersih dan sanitasi.
"Karena dilihat adanya jalan yang sulit sehingga akses jalan yang diberikan akan mempermudah dalam melakukan aktivitas mata pencaharian warga Dusun Manarang," ucapnya.
Sedangkan, terkait Kawasan Permukiman Hengky Apriadi selaku tim mengatakan rencana relokasi ini memindahkan kawasan yang terdampak banjir ke daerah yang tidak terdampak banjir, artinya ke lokasi yang lebih tinggi dan disesuaikan dengan verifikasi secara administrasi dan teknis .
Didampingi tim teknis dari Tata Ruang Muhammad Ilmi Rasyid dan tim Perumahan melakukan pengambilan sampel titik koordinat untuk menentukan lokasi menggunakan GPS garmin, karena lokasi tersebut diperkirakan berada pada kawasan hutan produksi yang dapat di konversi (HPK).
--page
“Jika lokasi tersebut benar berada pada titik hutan produksi maka ada beberapa tahapan yang harus dilalui, yang mana tahapan pertama memperoleh Ijin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) atau melalui pelepasan Kawasan hutan, selanjutnya untuk memperoleh informasi terkait mekanisme tersebut dapat berkoordinasi dengan Dinas yang menyelenggarakn urusan kehutanan yaitu Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Tengah dan Balai Pemantapan Kawasan Hutan dan Tata lingkungan XXI Palangkaraya,” ungkap Ilmi.
Selain di Lungkuh Layang tim survey juga mengunjungi lokasi relokasi di Petak Puti yang mana sama halnya juga dilakukan pengambilan sampel titik koordinat didampingi Kepala Desa Petak Puti H. Bandi. (DODI/R)









