BORNEONEWS- Pangkalan Bun: Tarif parkir yang dikenakan bagi pengendara roda dua di tempat-tempat penyelenggaraan keramaian tidak terkontrol. Hal ini dikeluhkan masyarakat saat menyaksikan acara konser musik atau keramaian sejenis di parkiran lapangan sepak bola Sampuraga Lama.
Padahal, tarif parkir sesuai Peraturan Daerah (Perda) No 16/2012 tentang retribusi Jalan Umum bahwa semua kendaraan yang parkir di bahu atau tepi jalan umum tarif harus sesuai aturan, motor 1000 mobil 2000. Namun tarif berbeda diberlakukan pada tempat parkir khusus, yakni 2 ribu roda dua Rp3 ribu, roda 3 dan empat 4 ribu.
Parkir khusus RSUD dan di dalam pasar Indra kencana dan Indrasari diatur tersendiri dalam perda No 17/2012 tentang retribusi jasa umum. Sementara Juru Parkir (Jukir) di konser musik yang berlangsung, Minggu (22/6/2016) memungut berkisar antara Rp5 ribu hingga Rp6 ribu.
" Ini harus ditindaklanjuti oleh instansi terkait, kan jelas di dalam aturan tarif parkir khusus Rp3 ribu," keluh Selamat Riadi warga Kumai saat di mintai tanggapannya oleh Borneonews di halaman parkir lapangan Sampuraga, Sabtu (22/5/2016).
Menurut dia, saban kali kegiatan keramaian baik di lapangan Sampuraga ataupun di tempat-tempat lain juru parkir seenaknya sendiri menentukan tarif parkir. Padahal di dalam karcis parkir yang diberikan sudah tertera tarif resminya.
" Masalah parkir ini kan sudah pernah jadi wacana publik bahkan hingga di media cetak," beber Selamat.
Terpisah, Kepala Dinas Perhubungan, Komunikasi Informatika (Dishubkominfo) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), Petrus Rinda berdalih bahwa kawasan parkir di Sampuraga Lama bukan menjadi kewenangan mereka, untuk itu ia akan menindaklanjuti dan menelusuri siapa pengelola parkir di kawasan tersebut.
" Wah sepengetahuan saya kawasan parkir di Sampuraga bukan berada di bawah kami, saya tidak tahu itu siapa pengelolanya, nanti kita akan telusuri dulu," ujar Petrus singkat di kantornya, Senin (23/5/2016). (KK/*)
Tarif Parkir Roda Dua di Keramaian Tidak Terkontrol
Bagikan:
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
OJK Kalteng Tekankan Manfaat Nyata Inklusi Keuangan bagi Kesejahteraan Masyarakat
Dokter Jadi Tersangka Dugaan Pencabulan terhadap Anak Kandung Berusia 4 Tahun
Dampak Karhutla bagi Kesehatan Bukan Hanya Gangguan Pernapasan
Karhutla Ancam Habitat Orangutan di Kalteng, Patroli dan Evakuasi Satwa Diperkuat
Pria di Sampit Dilaporkan ke Polres Kotim atas Kasus Asusila terhadap Anak 8 Tahun
Penerbangan di Kalteng Terdampak Karhutla, Kemenhub Minta Penumpang Rutin Cek Jadwal
Komentar (0)
Memuat komentar…







