PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Kepala Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (DPKP) Palangka Raya, Gloriana Aden menegaskan layanan pemadam kebakaran dan penyelamatan tidak dipungut biaya alias gratis.

Ia memperingatkan masyarakat untuk waspada terhadap orang yang mengatasnamakan DPKP Palangka Raya dan meminta imbalan atas layanan tersebut.

Jika hal tersebut terjadi, masyarakat diminta untuk menolak dan segera melaporkan ke Mako DPKP Palangka Raya yang berlokasi di Jalan Diponegoro.

Gloriana Aden menjelaskan bahwa DPKP Palangka Raya bertugas memberikan pelayanan pemadam kebakaran dan penyelamatan kepada masyarakat dengan tulus dan tanpa meminta imbalan.

Layanan yang disediakan oleh DPKP Palangka Raya merupakan tanggung jawab pemerintah untuk menjaga keamanan dan keselamatan masyarakat.

Gloriana menekankan kepada masyarakat bahwa layanan pemadam kebakaran dan penyelamatan di Palangka Raya tidak dipungut biaya atau gratis.

"Jika ada orang yang mengaku dari DPKP Palangka Raya dan meminta imbalan, tolong tolak permintaan tersebut dan segera laporkan ke Mako DPKP Palangka Raya di Jalan Diponegoro," ungkap Gloriana Aden, Sabtu, 30 Maret 2024.

Gloriana Aden juga menambahkan bahwa pihaknya akan terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait layanan pemadam kebakaran dan penyelamatan yang disediakan oleh DPKP Palangka Raya.

--page

Masyarakat diingatkan untuk tidak memberikan imbalan kepada siapapun yang mengaku dari DPKP Palangka Raya, karena layanan tersebut sudah termasuk dalam tanggung jawab pemerintah.

"Kami akan terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat mengenai layanan pemadam kebakaran dan penyelamatan yang kami berikan. Mohon kerjasama masyarakat untuk tidak memberikan imbalan kepada siapapun yang mengaku dari DPKP Palangka Raya. Layanan kami sudah termasuk dalam tanggung jawab pemerintah," pungkasnya. (PATHUR/R)