BORNEONEWS, Palangka Raya - Pemko Palangka Raya mempermudah pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan dan Perdesaan (PBBP2) melalui layanan mobile banking.
"Kami ini sudah beberapa mitra yang dapat menerima pembayaran Pajak Daerah Masyarakat Kota Palangka Raya dimana saja dan kapan saja," kata Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Palangka Raya Emi Abriyani, di Palangka Raya, Minggu, 31 Maret 2024.
Dia menerangkan, mitra BPPRD dalam mempermudah layanan pembayaran pajak daerah itu adalah Bank Pembangunan Daerah Kalteng (Bank Kalteng), BRI, BNI, dan PT Pos Indonesia.
"Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah Kota Palangka Raya dan meningkatkan efektivitas serta efisiensi wajib pajak yang akan melakukan pembayaran pajak daerah," katanya lagi.
Ke depannya, BPPRD Kota Palangka Raya akan menjalin kerja sama dengan mitra channel penerima pembayaran lainnya, agar masyarakat semakin dipermudah dengan banyaknya pilihan channel pembayaran yang tersedia.
--page
Pernyataan itu diungkapkannya terkait telah diterbitkannya surat pemberitahuan pajak terutang (SPPT) PBBP2 dan sosialisasi di pajak di sejumlah kelurahan di kota setempat.
"Sosialisasi ini kami sampaikan SPPT PBBP2 telah terbit. Ada 100.000 lebih SPPT. Masyarakat kini bisa melakukan pembayaran pajak di berbagai kanal layanan yang tersedia," katanya pula.
SPPT PBBP2 itu nantinya akan disampaikan kepada masyarakat melalui petugas yang ditunjuk. Namun, secara mandiri wajib pajak juga bisa memeriksa dengan mengakses laman yang telah disiapkan.
Pertama di https://cektagihan.palangkaraya.go.id/portlet.php untuk melihat tagihan yang diikuti dengan memasukkan Nomor Objek Pajak (NOP) serta mengisi kode verifikasi.
"Pembayaran PBBP2 ini berlangsung hingga 30 September. Kami imbau masyarakat untuk segera membayar sampai batas waktu yang ditentukan. Jika terlambat akan dikenakan denda," katanya lagi.
--page
Dia menerangkan, setiap pajak yang dibayarkan juga akan dikembalikan lagi kepada masyarakat melalui berbagai program, baik fisik seperti pembangunan jalan dan drainase ataupun non fisik seperti pelatihan dan sebagainya.
Pada 2024, BPPRD Kota Palangka Raya telah menetapkan target pajak senilai Rp164,415, miliar lebih atau naik Rp16 miliar lebih dari target tahun 2023 yang berada di angka Rp147,859 miliar lebih.
"Untuk capaian pajak sampai Mei ini tercatat hampir mencapai 20 persen yang nilai pembayarannya didominasi pajak restoran dan pajak hotel," kata Emi pula.
ANTARA









