BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Kapuas telah menetapkan besaran zakat fitrah dan fidyah tahun 1445 H / 2024.
Penetapan itu setelah dilaksanakannya rapat yang dipimpin langsung Kepala Kantor Kemenag Kapuas H Hamidhan didampingi Plt Penyelenggara Zakat dan Wakaf H. Sajarwan, bertempat di ruang kepala Kemenag setempat.
Turut juga dihadiri Ketua Tanfidziah NU Kapuas, Ketua PD Muhammadiyah Kapuas, Ketua BAZNAS Kabupaten Kapuas, Kepala KUA Kecamatan Selat, Perwakilan Tokoh Agama dan Perwakilan Pedagang Beras Kota Kuala Kapuas.
"Sehingga, disepakati bersama menetapkan zakat fitrah beras dengan nilai uang sesuai dengan harga (beras kebiasaan) yang dikonsumsi masing-masing," ucap Hamidhan.
Dengan adanya penetapan ini diharapkan masyarakat dapat menyesuaikan harga beras apabila ingin diuangkan dan apabila menggunakan beras berdasarkan syariat Islam adalah 3,5 Liter (4 Mud) atau 2,8 Kg Beras perjiwa berdasar PMA 52 Tahun 2024 Pasal 30 Ayat 1.
--page
Sementara itu, Kasubbag TU Kemenag Kapuas, M Poteran Sosilo menyebutkan berdasarkan rapat penetapan yang telah dilaksanakan tanggal 28 Maret 2024 lalu, disepakati bersama dengan besaran untuk jenis beras mayang catur dan sejenisnya Rp 75.000, Siam Unus dan sejenisnya Rp 66 000.
Kemudian, beras jenis sekumpul dan sejenisnya Rp 62.000, Pamanukan dan sejenisnya Rp 59.000 dan Pandak, Gadabung, Kupang dan sejenisnya Rp. 56 000.
"Untuk wilayah kecamatan yang jauh dari Kota Kuala Kapuas agar menyesuaikan dengan harga setempat," kata M Poteran Sosilo, Senin, 1 April 2024.
Lebih lanjut, juga diimbau kepada kepala KUA untuk memberdayakan Penyuluh Agama Islam PNS dan NON PNS untuk menyampaikan edukasi perihal pembayaran zakat fitrah.
"Untuk zakat mal, agar bisa mempedomani Peraturan Menteri Agama RI Nomor 52 Tahun 2014 tentang syarat dan tata cara penghitungan zakat mai dan zakat fitrah serta pendayagunaan zakat untuk usaha produktif," pungkasnya. (DODI/Y)









