BORNEONEWS, Palangka Raya - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Tengah (Kalteng) melaksanakan agenda penting, terkait pembahasan Rancangan Kegiatan dan Penganggaran Dana Bagi Hasil Perkebunan (RKP DBH) Sawit se-Kalteng tahun 2024, diselenggarakan di Aula Bappedalitbang Provinsi Kalteng, Senin, 1 April 2024.
Dalam laporannya, Kepala Dinas Perkebunan (Kadisbun) Kalteng Rizky Ramadhana Badjuri mengatakan, kegiatan tersebut diikuti oleh 14 kabupaten/kota di Kalteng. DBH Sawit dilaksanakan atas kebijakan dari Gubernur Kalteng H Sugianto Sabran dan pertama kali dilaksanakan.
"Alokasi DBH Sawit tahun anggaran 2023-2024 Rp113 miliar DBH perdana dari kebijakan Gubernur Kalteng," katanya, Senin, 1 April 2024.
Dirinya juga menyatakan, hal tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan PMK Nomor 91 Tahun 2023, bahwa alokasi DBH Sawit yang besarnya berbeda pagu DBH sawit, berdasarkan realisasi penerimaan negara satu tahun sebelumnya, dibagikan kepada provinsi sebesar 20 persen, kabupaten/ kota penghasil sebesar 60 persen, kabupaten/ kota lainnya yang berbatasan langsung dan kabupaten penghasil sebesar 20 persen.
"Kemudian ada untuk penanganan jembatan, pemeliharaan jalan yang didanai dari DBH sawit," tuturnya.
--page
Hal ini juga disampaikan oleh Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementrian Keuangan, Fajar Fadli, bahwa paling lambat 1 minggu revisi DBH Sawit.
"Kalau ada revisi dari hasil pembahasan hari ini, paling lambat 1 Minggu. Sehingga, kedepannya tidak ada revisi-revisi lainnya, dan program berlanjut dilakukan," bebernya.
Fajar Fadli menuturkan, untuk penyaluran DBH Sawit paling lambat bulan Mei 2024. Tapi, itu perlu kesepakatan dari pemerintah pusat sampai provinsi setempat. Hal tersebut juga harus dibahas bersama. Secara teknis, pihaknya menyerahkan ke pihak provinsi setempat yang melaksanakan DBH Sawit.
Dari sisi Pemprov Kalteng melalui Wakil Gubernur (Wagub), H Edy Pratowo diwakili oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan (Ekbang) Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Tengah (Setda Provinsi Kalteng), Sri Widanarni mengatakan, peran Pemprov dalam pengelolaan DBH sawit meliputi pembahasan RKP dengan pemerintah kabupaten/kota, melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap ekolokasi penggunaan anggaran.
"Teknis pelaksanaan kegiatan yang didanai dari DBH sawit oleh pemerintah kabupaten/kota. Sehingga, tujuan untuk mengurangi ketimpangan fiskal antara pemerintah daerah, serta kepala daerah lain non penghasil dalam rangka menanggulangi eksternalitas yang membawa dampak negatif, atau meningkatkan pemerataan dalam satu wilayah dapat tercapai," jelasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kalteng, Salahuddin mengatakan bahwa terkait jalan maupun jembatan, merupakan kewenangan pemerintah daerah, tercantum dalam surat keputusan kepala daerah tentang penetapan status jalan maupun jembatan.
Pengunaan DBH sawit, lanjutnya, diprioritaskan untuk jalan yang menjadi jalur logistik pengangkutan sawit dan jalan yang telah dilakukan survei kondisi minimal 1 tahun sebelum pengusulan.
"Kita diperintahkan, membangun infrastruktur jalan dengan jembatan, baik itu untuk perbaikan maupun pembangunannya. Itupun minimal 80 persen dari dana yang alokasikan dan yang 20 persen untuk kegiatan lainnya di bidang perkebunan," terangnya.
Dia menambahkan, saat ini, pihaknya sedang menyelesaikan kegiatan di Pelantaran-Parenggean, total paket 2, dengan nilai anggaran Rp89 miliar.
"Itu untuk tahun ini dan harus selesai pada bulan Desember 2024," tandasnya. (MARINI/Y)









