BORNEONEWS, Palangka Raya - Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan (Ekbang) Sri Widanarni mengingatkan potensi Dana Bagi Hasil (DBH) Sawit.
“DBH Sawit digunakan untuk membiayai kegiatan pembangunan dan pemeliharaab infrastruktur jalan dan/atau kegiatan lainnya yang ditetapkan oleh Menteri," tuturnya saat Pembahasan RKP DBH Sawit se-Provinsi Kalteng di Aula Bappedalitbang Provinsi Kalteng, Senin, 1 April 2024.
DBH Sawit merupakan dana bagi hasil yang dialokasikan berdasarkan persentase atas pendapatan dari bea keluar.
Termasuk pungutan ekspor atas kelapa sawit, minyak kelapa sawit mentah, dan/atau turunannya. Pagu DBH Sawit ditetapkan berdasarkan realisasi penerimaan Negara 1 (satu) tahun sebelumnya.
"DBH Sawit dibagikan kepada provinsi yang bersangkutan sebesar 20 persen," sebut Sri Widanarni.
Kemudian untuk kabupaten/ kota penghasil mendapat bagian sebesar 60 persen dan kabupaten/kota lainnya yang berbatasan langsung dengan kabupaten/kota penghasil sebesar 20 persen.
--page
"Besarnya pagu alokasi DBH Sawit diberikan mempertimbangkan indikator sebagai berikut yakni luas lahan perkebunan sawit, produktivitas lahan perkebunan sawit dan/ atau indikator lainnya yang ditetapkan oleh Menteri," tuturnya. (HERMAWAN DP/R)








