PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kalteng Salahuddin mengatakan, dalam rangka meningkatkan kinerja hasil kegiatan Dana Bagi Hasil (DBH) Sawit tahun 2023-2024, dan Usulan Dana alokasi Khusus (DAK) terkoneksi dalam bidang infrastruktur jalan dan jembatan.

Hal ini bertujuan agar pemerintah kabupaten/kota, provinsi dan pusat bersinergi dan saling mendukung dalam pelaksanaan program kegiatan DBH sawit dalam bidang infrastruktur tersebut.

Program DBH sawit 2023-2024, sebagaimana arahan Gubernur, meminta PUPR terus berkoordinasi dengan PUPR kabupaten/kota agar penggunaan DBH sawit untuk bidang jalan dan jembatan dapat dipercepat.

"Tentang pengelolaan DBH sawit, 80 persen dari anggaran tersebut digunakan untuk infrastruktur jalan dan jembatan, khususnya infrastruktur yang mendukung pengelolaan komoditas sawit di Kalteng," katanya, Selasa, 2 April 2024.

Adapun peruntukannya sebagaimana telah diatur dalam PMK 91 Tahun 2023, tentang Pengelolaan DBH Perkebunan Sawit, 80 persen peruntukannya digunakan untuk infrastruktur. 

--page

"DBH sawit digunakan untuk membiayai kegiatan meliputi, pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur jalan atau kegiatan lainnya," tandasnya. (MARINI/j)