BORNEONEWS, Palangka Raya - Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Kalteng Rizky Ramadhana Badjuri mengatakan, di bawah kepemimpinan Gubernur Kalteng H. Sugianto Sabran Dana Bagi Hasil (DBH) Sawit direalisasikan perdana di provinsi ini pada 2024.
Rizky Ramadhana Badjuri mengatakan, realisasi DBH Sawit telah dirancang Gubernur Kalteng H Sugianto Sabran.
“Ini baru pertama dan perdana DBH Sawit masuk ke Provinsi Kalimantan Tengah. Alhamdulilah tahun 2024 ini bisa kita laksanakan,” tuturnya saat RKP DBH Sawit se-Kalteng 2024 di aula Bappedalitbang Provinsi Kalteng, Senin, 1 April 2024.
Dalam rangka mengurangi ketimpangan fiskal dan eksternal yang membawa dampak negatif yang disebabkan kegiatan ekonomi yang terkait dengan sektor perkebunan sawit, telah ditetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2023 tentang DBH sawit.
Ini merupakan bagian dari transfer ke daerah yang dialokasikan berdasarkan persentase atas pendapatan tertentu APBN dan kinerja tertentu, yang dibagikan kepada daerah penghasil dengan tujuan untuk mengurangi ketimpangan fiskal antara pemerintah dan daerah.
--page
"Serta dalam rangka menanggulangi eksternalitas yang membawa dampak negatif dan/atau meningkatkan pemerataan dalam satu wilayah pada perkebunan sawit," jelasnya.
Penentuan besaran rincian alokasi DBH Sawit yang dibagikan kepada provinsi/kabupaten/kota tersebut dilakukan dengan mempertimbangkan tiga indikator, yaitu luas lahan perkebunan sawit, produktivitas lahan perkebunan sawit, dan indikator lainnya yang ditetapkan oleh menteri.
"Diharapkan dapat menjadi pedoman dalam mengurangi ketimpangan fiskal dan dampak negatif eksternalitas atas kegiatan ekonomi yang terkait dengan sektor perkebunan sawit," tandasnya. (MARINI/j)









