PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Massa aksi dari Koalisi Keadilan Bagi Masyarakat Desa Bangkal mengawasi proses sidang di Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya pada Selasa, 2 April 2024.

Sidang tersebut beragendakan pembacaan eksepsi dalam kasus penembakan warga Desa Bangkal yang mengakibatkan korban bernama Gijik meninggal dunia.

Belasan massa aksi menyampaikan pendapat mereka di hadapan petugas kepolisian dan Humas PN Palangka Raya, Hotma EP Sipahutar. Koordinator Lapangan (Korlap), David Benedictus Situmorang, menyatakan bahwa mereka akan terus mengawal proses sidang hingga putusan akhir.

"Tujuan kami adalah mencari keadilan bagi para korban penembakan di Desa Bangkal," ungkap David Benedictus Situmorang, Selasa, 2 April 2024.

Pada sidang kedua, agenda utamanya adalah eksepsi atau sanggahan dari pihak terdakwa dan kuasa hukumnya. Pada sidang pertama, dakwaan terhadap terdakwa Iptu ATW telah dibacakan oleh pemimpin sidang.

--page

David menegaskan bahwa kasus tersebut bukan sekadar penganiayaan, melainkan pembunuhan berencana. Massa aksi meminta agar majelis hakim mempertimbangkan penambahan Pasal 340 KUH Pidana Juncto Pasal 338 KUH Pidana, selain Pasal 351 KUH Pidana, Pasal 359 KUH Pidana, dan Pasal 360 KUH Pidana yang didakwakan terhadap terdakwa.

"Kami berharap agar proses sidang tersebut menegakkan keadilan. Mereka berharap agar terdakwa Iptu ATW dihukum seberat-beratnya," pungkasnya. (PATHUR/Y)