PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Sampit - Satuan Reserse Narkoba Polres Kotawaringin Timur (Kotim) berhasil menangkap dua orang terduga pengedar narkoba jenis sabu berinisial KY (22) dan R (24), di Jalan Muhran Ali, Gang Kaca Piring, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotim.

Kasat Narkoba Polres Kotim AKP Bagus Winarmoko mengatakan kedua pelaku diamankan berawal dari informasi dari masyarakat bahwa wanita cantik dan saudaranya ini sering mengedarkan sabu.

"Setelah mendapatkan informasi kami melakukan penyelidikan, kami mengamankan pelaku di rumahnya," kata AKP Bagus Winarmoko, Selasa, 2 April 2024.

Petugas kepolisian melakukan penggeledahan di rumah pelaku. Polisi menemukan barang bukti sabu berjumlah 7,72 gram yang disimpan pelaku dibalik papan yang ada di rumahnya.

"Kedua pelaku ini masih ada hubungan saudara, dari pengakuan mereka sudah lama mengedarkan narkoba ini," ungkap Bagus.

--page

Saat ini kedua pelaku telah diamankan di Mapolres Kotim beserta barang buktinya. Atas perbuatan pelaku mereka akan disangkakan Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (BUDDI RAHMAT H/Y)