BORNEONEWS, Kuala Pembuang – Penjabat (Pj) Bupati Seruyan Djainuddin Noor mengingatkan seluruh perusahaan di derah tersebut, terkait kewajiban pembayaan Tunjangan Hari Raya atau THR.
“Merujuk pada ketentuan yang ada, pemberian THR keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerja atau buruh ,” kata Djainuddin, Selasa, 2 April 2024.
Diharapkan seluruh Perusahaan dapat melaksanakan kewajiban tersebut dengan baik dan tepat waktu, sehingga hak para pekerja dapat terpenuhi sebagaimana ketentuan.
Dikatakan, Pemerintah Kabupaten Seruyan melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi telah menyampaikan surat resmi untuk mengingatkan seluruh perusahaan terkait kewajiban tersebut
“Kita telah menyampaikan surat secara resmi dan diharapkan tidak ada masalah terkait pembayaran THR tersebut,“ urainya.
--page
Djainuddin berharap, dengan pembayaran THR tepat waktu untuk para pekerja, bisa membantu dalam memenuhi kebutuhan untuk persiapan lebaran tahun ini .(FAHRUL/H)









