KUALA PEMBUANG –

BORNEONEWS, Kuala Pembuang - Perusahaan di Kabupaten Seruyan diminta membayarkan tunjangan hari raya  atau THR keagamaan tahun 2024 tepat waktu.

Kadis Nakertrans Seruyan Arniansyah mengatakan, pembayaran tunjangan hari raya  keagaaman wajib dibayarkan paling lama 7 hari sebelum hari raya keagamaan.

Hal ini, sesuai dengan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor : M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan tahun 2024 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

“Mengacu surat edaran tersebut, kita harapkan  perusahaan  di Seruyan, bisa melaksanakan pembayaran  THR Keagaaman, kepada pekerja atau buruh sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Arni, Selasa, 2 April 2024

Sedangkan untuk mendukung pelaksanaannya, Disnakertrans Seruyan telah membuka Posko pengaduan  terkait pelaksanaan  pembayaran  tunjangan hari raya  atau THR keagamaan tahun 2024.

--page

Dengan dibukanya Posko THR ini, diharapkan dapat dimanfaatkan oleh para pekerja, untuk menyampaikan hal terkait dengan informasi atau aduan, apabila tidak menerima THR sesuai dengan ketentuan yang ada.

Selain itu, seluruh perusahaan diwajibkan untuk menyampaikan laporan  terkait pembayaran THR pekerja, kepada Bupati Seruyan melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Seruyan. (FAHRUL/H)