PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - DPRD dan Pemprov Kalteng menyetujui atau menetapkan 3 buah Raperda menjadi Perda rapat paripurna ke 4 masa sidang I tahun sidang 2024, Selasa, 2 April 2024.

Ke 3 Raperda itu yakni tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat Dayak di Kalteng, Daerah Aliran Sungai (DAS) serta Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kalteng.

Juru bicara Bapemperda DPRD Kalteng, Kuwu Senilawati mengatakan subtansi dalam raperda tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat Dayak di Kalteng untuk pengakuan dan perlindungan terhadap keberadaan masyarakat hukum adat di Kalteng.

"Tidak ada perbedaan dalam semua hak asasi manusia yang diakui dalam hukum internasional dan nasional dan hak-hak kolektif yang sangat diperlukan untuk pengembangan kehidupan dan keberadaan mereka secara utuh sebagai suatu kelompok masyarakat dan masyarakat hukum adat dayak merupakan cerminan kebhinekaan bangsa Indonesia yang harus diakui dan dilindungi sesuai institusi negara Undang-Undang Dasar 1945," kata Kuwu.

Sementara itu Juru bicara Pansus Raperda DAS, Lohing Simon mengharapkan Perda tentang DAS bisa melindungi fungsi DAS sebagai pemasok air dengan kuantitas dan kualitas yang baik terutama bagi masyarakat di daerah hilir.

"Dan sebagai pengatur tata air atau hidrologis, sebab sangat dipengaruhi jumlah curah hujan yang diterima, geologi yang mendasari dan bentuk lahan di mana fungsi hidrologis yang dimaksud termasuk kapasitas DAS untuk mengalirkan air, penyangga kejadian puncak hujan, melepas air secara bertahap, memelihara kualitas air dan mengurangi pembuangan massa seperti tanah longsor," ucap Lohing.

Di tempat yang sama juru bicara rapat gabungan, Sengkon menambahkan pasca fasilitasi raperda Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kalteng oleh kementerian dalam negeri menghasilkan Raperda yang terdiri atas 11 bab dan 21 pasal.

"Badan Riset dan Inovasi Daerah Provinsi Kalteng nantinya dapat dibentuk menjadi perangkat daerah yang berdiri sendiri,setelah memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan atau minimal saat sudah memiliki ASN dalam jabatan fungsional riset di daerah," ujar Sengkon.

Setelah dibacakan laporan dari masing-masing juru bicara Ketua DPRD Kalteng Wiyatno menanyakan kepada forum anggota DPRD Kalteng terkait persetujuan tiga Raperda tersebut menjadi Perda, dan seluruh forum pun menyetujui Raperda tersebut agar ditetapkan menjadi Perda.

--page

Kemudian Ketua DPRD Kalteng, Wiyatno didampingi Wakil Ketua II DPRD Kalteng, Jimmy Carter dan Wakil Gubernur, Kalteng Edy Pratowo menandatangani berita acara penetapan tiga raperda tersebut menjadi perda. (DONNY D/R)