PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan (Ekbang) Sri Widanarni menyampaikan potensi Dana Bagi Hasil (DBH) Sawit dalam memperkuat infrastruktur.

“DBH Sawit digunakan untuk membiayai kegiatan pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur jalan dan/atau kegiatan lainnya yang ditetapkan oleh Menteri. Selain itu, jalan dan jembatan yang dilalui Oleh Pengguna CPO dan Angkutan TBS,” tutur Sri saat Pembahasan RKP DBH Sawit Se-Kalteng di Aula Bappedalitbang Kalteng, Senin, 1 April 2024

Lebih lanjut disampaikan penanganan jalan yang didanai menggunakan DBH Sawit sebagaimana dimaksud dilaksanakan dengan berbagai ketentuan.

Pertama adalah jalan kewenangan pemerintah daerah yang tercantum dalam Surat Keputusan Kepala Daerah tentang Penetapan Status Jalan Daerah.

Kemudian, diprioritaskan untuk jalan yang menjadi jalur logistik pengangkutan sawit dan/atau diprioritaskan untuk jalan yang telah dilakukan survei kondisi jalan minimal satu tahun sebelum pengusulan.

--page

Selain itu ada kegiatan lainnya yang ditetapkan oleh Menteri yang dapat menggunakan DBH Sawit. (HERMAWAN DP/H)