PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan (Ekbang) Sri Widanarni mengingatkan ada proporsi dalam penggunaan anggaran Dana Bagi hasil (DBH) Sawit.

“Proporsi anggaran kegiatan DBH Sawit mencakup pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur jalan minimal 80 persen dari total alokasi DBH Sawit,” sebut Sri saat Pembahasan RKP DBH Sawit Se-Kalteng di Aula Bappedalitbang Kalteng, Senin, 1 April 2024

Kemudian kegiatan lainnya maksimal 20 persen dari total alokasi DBH Sawit, dengan ketentuan 90 persen kegiatan utama dan maksimal 10 persen untuk penunjang dari alokasi masing-masing kegiatan.

Ia menerangkan kegiatan lainnya yang ditetapkan oleh Menteri terdiri atas pendataan perkebunan sawit rakyat, penyusunan rencana aksi daerah kelapa sawit berkelanjutan.

Kemudian, pembinaan dan pendampingan untuk sertifikasi Indonesian Sustainable Palm Oil, rehabilitasi hutan dan lahan dan perlindungan sosial bagi pekerja perkebunan sawit yang belum terdaftar sebagai peserta program jaminan sosial sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan.

--page

“Peran Pemerintah Provinsi dalam pengelolaan DBH Sawit meliputi mengakomodir pembahasan RKP DBH Sawit dengan pemerintah kabupaten/ kota di wilayahnya,” tuturnya.

Selain itu melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap alokasi penggunaan anggaran dan teknis pelaksanaan kegiatan yang didanai dari DBH Sawit oleh pemerintah kabupaten/kota. (HERMAWAN DP/H)