BORNEONEWS, Palangka Raya - Peraturan Daerah (Perda) tentang Pengendalian Kebakaran Lahan (Dalkarla) telah ditetapkan atau disahkan sejak tahun 2020 lalu.
Namun keberadaan perda ini masih belum banyak diketahui oleh masyarakat, sehingga Anggota Komisi II DPRD Kalteng, Lohing Simon meminta agar sosialisasi Perda Dalkarla ini disosialisasikan secara menyeluruh dan maksimal.
"Maksimalkan sosialisasi Perda Dalkarla secara menyeluruh, ini penting dilakukan supaya dapat diketahui oleh masyarakat hingga ke pelosok daerah di Kalteng," katanya, Rabu, 3 April 2024.
Ketidaktahuan mengenai Perda tersebut membuat banyak masyarakat yang tidak memahami mekanisme dalam membakar lahan, sehingga dilakukan secara sembarangan.
"Akibatnya masyarakat berbenturan dengan hukum, padahal adanya Perda ini untuk memihak masyarakat terutama petani. Di dalam Perda itu ada mekanisme yang harus diikuti ketika membakar lahan," ujarnya.
Dirinya menerangkan, masyarakat petani yang ingin membakar lahan untuk pertanian dipersilahkan, akan tetapi harus mengikuti ketentuan yang berlaku dalam aturan Perda tentang Dalkarla tersebut.
--page
"Inilah yang harus kita tegaskan, baik dari anggota legislatif dan pihak eksekutif agar beperan aktif mensosialisasikan Perda ini, sehingga nantinya bisa diketahui dan masyarakat petani tidak selalu benturan dengan hukum," tutupnya. (DONNY D/R)









