BORNEONEWS, Kuala Pembuang - Kementrian Agama Kabupaten Seruyan telah mengeluarkan surat edaran terkait pelaksanaan zakat fitrah 1445 Hijriah.
Ketentuan ini, hasil rapat Kepala Kantor Kementrian Agama bersama, Baznas, Ormas Islam dan perwakilan tokoh agama dan tokoh masyarakat di Seruyan.
Kepala Kantor Kementrian Agama Seruyan di wakili H. Supian menyampaikan berdasarkan hal tersebut, maka kadar zakat fitrah yang ditunaikan dalam bentuk beras atau makanan pokok seberat 2,8 kg atau setara 3,5 liter perjiwa.
“Kadar fidyah adalah 1 mud setara setara dengan 7 ons,“ demikian bunyi dalam edaran diterbitkan pada Selasa, 2 April 2024.
Kemudian, nilai zakat fitrah perjiwa untuk wilayah Kuala Pembuang dan sekitarnya, jika di uangkan, sudah di hitung berdasarkan jenis beras yang beredar di pasaran, untuk memudahkan warga menyesuaikan dengan beras yang biasa di konsumsi sehari-hari.
--page
Untuk harga beras Rp 15 ribu per kilogram maka nilai zakat per jiwanya Rp 42.000 setara dengan 2,8 kilogram.
Apabila harga beras Rp 19.000 per kilogram, maka nilai zakat per jiwanya Rp 53.200 setara dengan 2,8 kilogram.
Kemudian untuk harga beras Rp 20.000 per kilogram, maka nilai zakat per jiwanya Rp 61.600 setara dengan 2,8 kilogram.
Sedangkan untuk beras tertinggi Rp 28. 000 per kilogram dengan nilai zakat per jiwanya Rp 78.400 setara dengan 2,8 kilogram.
“Untuk harga beras menyesuaikan daerah masing masing kecamatan di Kabupaten Seruyan dengan berpedoman kadar zakat 2,8 kg,“ jelasnya.
--page
Diharapkan panitia pengumpul zakat fitrah dapat menyampaikan laporan hasil pengumpulan dan pendistribusian zakat fitrah dan zakat mal kepada Kantor Urusan Agama di kecamatan, paling lambat 16 April 2024. (FAHRUL/j)









