BORNEONEWS, Kuala Pembuang – Pemerintah pusat telah menetapkan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah terhitung sejak Senin, 8 April 2024 dan berakhir pada 15 April 2024.
Pj Sekretaris Daerah Kabupaten Seruyan, dr Bahrun Abbas mengingatkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Seruyan tidak menambah libur lebaran.
“Kami ingatkan agar seluruh ASN tidak ada yang menambah libur lebaran dan nantinya akan kita lakukan pemantauan tingkat kehadiranya setelah libur panjang lebaran ini,“ kata Abbas, Jumat, 5 April 2024
Menurutnya, pemerintah telah memberikan masa cuti bersama dan libur hari raya cukup panjang, sehingga harus dimanfaatkan secara maksimal,
“Sekali lagi saya sampaikan, jangan menambah waktu cuti atau libur yang sudah ditetapkan, karena banyak agenda yang harus dijalankan sebagai abdi negara dan abdi masyarakat,“ imbuhnya.
--page
Abbas menambahkan, Pemkab Seruyan akan mengambil langkah tegas dan memberikan sanksi kepada ASN yang dengan sengaja menambah masa libur.
“Setiap ASN harus memiliki tanggung jawab dan kesadaran yang tinggi terhadap tugas yang diamanahkan dan mari bersama kita tingkatkan semangat dan disiplin kerja,“ tukasnya. (FAHRUL/j)









