PANGKALAN BUN –

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Loka Pengawas Obat dan Makanan (POM) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) lakukan Intensifikasi Pengawasan Pangan dalam rangka pengawalan keamanan pangan untuk masyarakat menjelang Idul Fitri 2024.

Dilaksanakan dalam 5 tahap mulai 5 Maret hingga 4 April 2024 di 4 wilayah, dari Kabupaten Kobar, Kabupaten Lamandau, Kabupaten Sukamara dan Kabupaten Seruyan.

Dengan melibatkan lintas sektor lainnya, pengawasan dilakukan di sejumlah tempat, antara lain distributor/importir, toko, grosir, supermaket, hipermarket, dan pasar tradisional.

Kepala Loka POM Kobar, Chatulis Indra Jaya mengatakan, saat pengawasan tersebut, telah ditemukan sebanyak 117 item (1.569 kemasan) produk pangan yang tidak memenuhi ketentuan (TMK).

"Pangan TMK tersebut terdiri dari pangan rusak, pangan kedaluwarsa, dan pangan Tanpa Izin Edar (TIE) dengan nilai total keekonomian mencapai Rp 93.335.760.000 terhadap temuan kami," jelasnya, Jumat, 5 April 2024.

--page

Oleh sebab itu, pihaknya sudah melakukan sanksi administratif dengan memberi peringkatan, pengamanan serta perintah pemusnahan terhadap pemilik tempat distributor.

Kesempatan ini pula, Indra mengingatkan kembali kepada masyarakat agar selalu mengecek setiap produk yang ingin dikonsumsi, mulai cek kemasan, cek label, cek izin edar dan cek kadaluwarsa barang tersebut. (NURITA/H)