BORNEONEWS, Sampit - Disnas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) menerima 1 aduan terkait gaji dan THR terhadap 289 karyawan di salah satu perusahaan di Sampit.
"Sampai saat ini yang masuk ada 1 pengaduan terhadap PT Sampit. Perusahaan belum membayar 3 bulan gaji dan THR," kata Kepala Disnakertrans Kotim Johny Tangkere, Sabtu, 6 Maret 2024.
Dia mengatakan, 10 perwakilan karyawan mendatangi kantor Disnakertrans Kotim mengadukan 3 bulan gaji mulai Januari hingga Maret dan THR belum dibayarkan perusahaan.
Pihaknya telah melakukan klarifikasi namun owner PT Sampit tidak hadir dan tidak bisa dihubungi. Hanya HRD perusahaan dalam pertemuan tersebut, namun HRD tidak berwenang memutuskan gaji yang cukup besar itu.
"Hari ini mereka hanya bisa membayarkan THR, gaji belum dan tetap kita tindak lanjuti," ujarnya.
--page
Dirinya akan tetap mengawal kejadian ini dan mengagendakan mediasi setelah. Ia berharap Owner PT Sampit harus hadir untuk memutuskan persoalan gaji ratusan karyawan tersebut. Jika tidak ada jalan keluar pihaknya akan serahkan ke pengadilan hubungan industrial untuk langkah hukum.
"Kalau memang perusahaan tidak bisa melanjutkan ya di PHK, bayarkan hak-hak mereka agar tidak digantung," tandasnya. (DEWI PATMALASARI/Y)









