BORNEONEWS, Sukamara - Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) Kalapas Kelas III Sukamara menggelar rapat pembahasan pelaksanaan program integritas yang diikuti sebanyak 7 orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP).
Kepala Lapas Sukamara, Joko Prayitno mengatakan bahwa pihaknya telah mengusulkan program integritas melalui Pembebasan Bersyarat (PB) dan Cuti Bersyarat (CB).
Pengusulan ini berujuan untuk memberikan kesempatan kepada warga binaan menjalani sisa hukuman yang dijalani diluar Lapas dengan mengikuti persyaratan yang telah ditentukan.
"Sebanyak 7 warga binaan yang diusulkan program integrasi ini nantinya akan menjalani sisa masa hukumannya di luar Lapas dengan pemantauan, bimbingan dan persyaratan yang sudah ditetapkan," ucap Joko Prayitno. Sabtu, 6 April 2024.
Dirinya berharap, melalui program PB dan CB dapat memberikan kesempatan kedua bagi WBP di Lapas Sukamara untuk memulai kehidupan yang baru setelah menjalani hukuman.
--page
"Kami berharap dengan program ini, para warga binaan dapat kembali menjadi anggota produktif dalam masyarakat setelah menjalani hukuman mereka," tukas Joko Prayitno. (NORHASANAH/H)









