BORNEONEWS, Sampit - Bupati Kotawaringin Timur (Kotim) Halikinnor melarang kendaraan plat merah digunakan sebagai kendaraan mudik Lebaran 2024.
"Plat merah jelas sesuai aturannya tidak boleh digunakan untuk mudik," kata Halikinnor, Minggu, 7 April 2024.
Ia mengimbau, seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkungan Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Kotim menggunakan mobil atau kendaraan pribadi.
ASN bisa menyimpan mobil dinasnya di rumah masing-masing ataupun disimpan di kantor dinasnya masing-masing.
Jika ada yang diketahui plat merah melenggang di jalan saat libur dan cuti bersama Hari Raya Idulfitri, pihaknya akan menegur dan memberikan sanksi tegas.
--page
"Kepada dinas-dinas supaya staf-stafnya semua mengikuti aturan," tandasnya. (DEWI PATMALASARI/j)









