BORNEONEWS, Palangka Raya – Jelang perayaan Idul Fitri 1445 Hijriah, Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Palangka Raya mengumumkan penutupan layanan sementara. Penutupan ini berlaku mulai tanggal 6 hingga 15 April 2024 sebagai bagian dari libur panjang cuti bersama.
Kepala BPPRD Palangka Raya, Emi Abriyani, dalam pernyataannya mengungkapkan layanan loket pajak akan ditutup sementara dan akan dibuka kembali pada tanggal 16 April 2024. Penutupan ini diharapkan dapat dimaklumi oleh masyarakat, terutama wajib pajak.
"Mohon maaf atas ketidaknyamanan ini, namun kami pastikan layanan pada tanggal 16 April nantinya akan berjalan dengan baik dan juga optimal," tegas Emi, Minggu, 7 April 2024.
Emi juga mengucapkan selamat menunaikan ibadah puasa kepada seluruh wajib pajak di Palangka Raya. Ia berharap ibadah puasa dapat berjalan dengan lancar dan membawa berkah bagi seluruh umat muslim.
Emi juga mengucapkan selamat Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah. Ia berharap perayaan idul Fitri ini dapat menjadi momentum kebersamaan dan saling memaafkan di antara warga Palangka Raya.
--page
"Jangan lupa ya tanggal 16 layanan loket pajak BPPRD Palangka Raya kembali dibuka silahkan masyarakat untuk menggunakan layanan tersebut," pungkasnya. (PATHUR/R)









