SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) mengingatkan satuan pendidikan tidak boleh melakukan pungutan untuk perpisahan siswa tahun ajaran 2023-2024.

"Satuan Pendidikan PAUD, SD, SMP, SKB dan PKBM dilarang melakukan pungutan atau sumbangan untuk kegiatan pelepasan atau perpisahan kepada siswa serta melarang penggunaan istilah wisuda," kata Kepala Disdik Kotim Muhammad Irfansyah, Senin, 8 April 2024.

Larangan tersebut tertuang dalam surat himbauan Disdik Kotim nomor 421/1523/SET/2024 yang ditujukan untuk kepala satuan PAUD, SD, SMP, SKB dan PKBM.

Imbauan ini lantaran pungutan tersebut dapat memberatkan orang tua murid karena disaat bersamaan harus mempersiapkan biaya masuk sekolah ke jenjang berikutnya. 

Irfansyah juga meminta menghilangkan tradisi wisuda yang sempat menjadi prosesi pelepasan siswa dari jenjang PAUD hingga SMP.

Hal itu sehubungan dengan rekomendasi saat rapat kerja Komisi III DPRD Kotim tahun lalu dimana salah satu kesimpulannya ialah agar prosesi wisuda hanya dilakukan saat lulus perguruan tinggi.

"Kami juga meminta agar satuan pendidikan SD, SMP, SKB dan PKBM baik yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah maupun oleh masyarakat dilarang untuk menahan dan atau meminta tebusan dalam bentuk apapun atas ijazah peserta didik yang telah dinyatakan lulus," ucapnya.

--page

Hal tersebut dilarang dengan alasan apapun sebagaimana diatur dalam Peraturan Kepala BSKAP Nomor. 010/H/EP/2024 tentang pedoman pengelolaan blangko ijazah. 

Irfansyah menegaskan, bagi siapapun yang menemui pelanggaran-pelanggaran tersebut bisa melaporkan ke pengawas atau Disdik Kotim untuk ditindak lanjuti. 

"Segala bentuk pelanggaran terhadap aturan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Pusat dan Daerah akan mendapatkan sanksi sesuai peraturan perundanganundangan yang berlaku," tandasnya. (DEWI PATMALASARI/R)