SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) melarang segala bentuk pungutan saat Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).

"Jangan ada pungutan apapun saat PPDB. Contohnya penebusan formulir pendaftaran atau uang bangku itu dilarang," kata Kepala Disdik Kotim Muhammad Irfansyah, Senin, 8 April 2024.

Aturan tersebut berlaku untuk semua satuan pendidikan dibawah naungan Disdik Kotim yaitu PAUD, SD, SMP dan SKB.

Satuan pendidikan tersebut yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah telah mengalokasi anggaran yang bersumber dari dana BOSP untuk pelaksanaan kegiatan PPDB di sekolah. 

Lanjutnya, untuk pelaksanaan PPDB satuan pendidikan PAUD, SD, SMP dan SKB yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah wajib mempedomani Surat Edaran Kepala Dinas Pendidikan Kotim No. 421.5/1356/SET/II1/2024 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Tahun Ajaran 2024/2025 dan Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru Tahun Ajaran 2024/2025.

Irfansyah menegaskan, bagi siapapun yang menemui pelanggaran-pelanggaran tersebut bisa melaporkan ke pengawas atau Disdik Kotim untuk ditindak lanjuti. 

--page

"Segala bentuk pelanggaran terhadap aturan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Pusat dan Daerah akan mendapatkan sanksi sesuai peraturan perundanganundangan yang berlaku," tandasnya. (DEWI PATMALASARI/R)