SUKAMARA –

BORNEONEWS,Sukamara - Sebanyak 62 orang narapidana Lapas Kelas III Sukamara menerima remisi khusus Hari Raya Idul Fitri.

Pemberian remisi khusus sebagai bagian dari upaya negara dalam memberikan kesempatan bagi mereka untuk mendapat pengurangan masa hukuman. Rabu, 10 April 2024.

Kalapas Sukamara, Joko Prayitno menjelaskan bahwa remisi khusus yang diberikan kepada narapidana merupakan salah satu bentuk kegiatan rehabilitasi.

Langkah ini diharapkan dapat membantu Narapidana untuk memperbaiki perilaku dan sikap mereka, sehingga nantinya dapat kembali ke lingkungan masyarakat sebagai warga yang bertanggung jawab.

"Remisi khusus yang diberikan ini merupakan bentuk apresiasi atas perilaku dan kedisiplinan kakian (Narapidana) selama menjalani masa hukuman di Lapas Sukamara,” ucap Joko Prayitno.

Dia berharap, melalui remisi yang didapat menjadi motivasi untuk terus memperbaiki diri, sehingga apabila tiba waktunya nanti kembali dapat menjadi bagian yang produktif dalam masyarakat.

--page

“Mudah-mudahan dengan diterimanya resmisi ini dapat memberikan semangat baru bagi para narapidana untuk menjalani proses rehabilitasi dengan penuh keikhlasan dan keberanian,” harapnya.

Acara penyerahan remisi ini dihadiri oleh para petugas Lapas Sukamara yang turut memberikan dukungan moral dalam proses rehabilitasi yang dijalani oleh narapidana. (NORHASANAH/R)