BORNEONEWS, Palangka Raya - Razia kependudukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja Kota Palangka Raya, di halaman Stadion Tuah Pahoe,  menjaring 32 warga yang tidak mengantongi KTP,  Selasa (24/5/2016) siang.

Namun razia kali ini tidak langsung sidang di tempat, melainkan bagi yang terjaring dibawa ke Kantor Satpol PP untuk didata, kemudian dilaksanakan sidang Tipiring dengan denda Rp200 ribu.

"Hasil ini bisa dibilang kalau kesadaran masyarakat masih kurang," kata Kabid Trantib Walter mewakili Kasatpol PP Baru I Sangkai.

Mereka yang terjaring razia itu melontarkan berbagai alasan. Ada yang menyebut ketinggalan di rumah, ada pula sedang dalam proses pembuatan di Dukcapil. Warga juga menyebut belum selesai meski sudah memakan waktu satu tahun lamanya.

"Memang ada yang beralasan sedang dalam kepengurusan di Dukcapil. Namun mereka tidak bisa menunjukan surat jika masih dalam proses," tuturnya sembari menambahkan jika pihaknya juga selalu berkoordinasi dengan Dukcapil terkait hal ini.  (BUDI YULIANTO/m)