BORNEONEWS, Tamiang Layang - Sebanyak 117 warga binaan Rutan Kelas IIB Tamiang Layang Kabupaten Barito Timur menerima pengunduran masa hukuman atau remisi khusus Idulfitri 1445 hijriah, Rabu, 10 April 2024.
Pemberian remisi tersebut merupakan bentuk apresiasi pengurangan masa tahanan bagi warga binaan Muslim yang berkelakuan baik.
Surat keputusan remisi diserahkan secara simbolis oleh Kepala Rutan Tamiang Layang, Arief Budi Prasetya usai pelaksanaan salat Idulfitri 1445 hijriah di Aula Klinik Rutan Tamiang Layang.
Arief Budi Prasetya menerangkan, 117 warga binaan tersebut memperoleh besaran remisi yang beragam mulai dari 15 hari hingga 2 bulan.
Rinciannya, remisi 15 hari sebanyak 35 orang, remisi 1 bulan sebanyak 66 orang, remisi 1 bulan 15 hari sebanyak 11 orang dan remisi 2 bulan sebanyak 5 orang.
"Warga Binaan yang diusulkan remisi juga telah memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku yakni berkelakuan baik, aktif mengikuti program pembinaan, dan telah menunjukkan penurunan tingkat resiko," jelasnya.
Arief berharap pemberian remisi khusus tersebut dapat dijadikan motivasi oleh warga binaan untuk memperbaiki diri lebih baik dan mengikuti program pembinaan dengan giat dan bersungguh-sungguh.
--page
"Tetap berusaha untuk membenahi diri dan ikut pembinaan yang telah kami programkan. Remisi ini merupakan hadiah bagi mereka yang selama dipidana telah menjalankan kewajibannya dengan baik," katanya. (BOLE MALO/r)









