KUALA KAPUAS –

BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Rutan Kelas IIB Kuala Kapuas telah melakukan penyerahan Surat Keputusan (SK) remisi khusus dan pengurangan masa pidana khusus dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1445 H/tahun 2024 bagi narapidana dan anak binaan. 

Kegiatan ini merupakan upaya untuk memberikan kesempatan kepada mereka yang telah memenuhi syarat untuk mendapatkan pengurangan masa hukuman. 

Pada Remisi Khusus Idul Fitri 1445 H atau tahun ini, Rutan Kelas IIB Kuala Kapuas memberikan remisi kepada 88 orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP). 

"Rincian remisi tersebut terdiri dari RK I sebanyak 84 orang dan RK II sebanyak 4 orang," kata Kepala Rutan Kelas IIB Kuala Kapuas, David Anderson S pada Senin, 15 April 2024.

Remisi ini diberikan sebagai bentuk penghargaan atas perilaku dan kinerja mereka yang telah menunjukkan perubahan positif selama menjalani masa hukuman di Rutan Kelas IIB Kuala Kapuas. 

David menyampaikan pentingnya memberikan kesempatan bagi narapidana dan anak binaan yang telah menunjukkan perubahan positif dalam diri mereka.

Ia juga berharap bahwa remisi ini dapat memberikan motivasi dan semangat bagi WBP lainnya untuk terus berupaya memperbaiki diri dan berkontribusi positif dalam masyarakat setelah mereka bebas. 

--page

"Rutan Kelas IIB Kuala Kapuas berkomitmen untuk terus memberikan pembinaan dan rehabilitasi kepada narapidana dan anak binaan, serta melaksanakan program-program yang bertujuan untuk mempersiapkan mereka dalam menghadapi kehidupan di luar penjara," pungkasnya. (DODI/R)