PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya – Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kalteng berharap sosialisasi Undang-Undang (UU) Aparatur Sipil Negara (ASN) dapat memperkuat wawasan pegawai.

"Kita mengharapkan dengan adanya sosialisasi ini akan menambah wawasan bagi ASN Provinsi Kalimantan Tengah tentang UU ASN," tutur Kepala BKD Kalteng Lisda Arriyana di Aula Eka Hapakat, Rabu, 17 April 2024.

Pemprov Kalteng meyakini undang-undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN membawa transformasi dalam pengelolaan ASN.

Termasuk dalam memastikan profesionalisme, akuntabilitas, dan integritas dalam setiap lapisan pemerintahan.

Peserta sosialisasi ini terdiri dari Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota se-Kalteng, Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama lingkup Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah.

--page

Kemudian, Kepala BKPSDM Kabupaten/Kota, pejabat Administrator lingkup Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah, serta pejabat Pengawas Badan Penghubung Provinsi Kalimantan Tengah. (HERMAWAN DP/R)