PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Kalimantan Tengah (Kalteng) sangat menjanjikan untuk perkembangan bidang usaha perkebunan dan pertambangan. Kondisi demikian tidak luput dari terjadinya sengketa lahan maupun konflik sosial.

Hal ini dapat terlihat jelas begitu pesatnya pertumbuhan Perusahaan Perkebunan Besar Swasta (PBS) baik dari jumlah perusahaannya, maupun dilihat dari luasan suatu kebun kelapa sawit milik satu Perusahaan PBS, sama juga terjadi dibidang pertambangan. 

"Hal tersebut menuntut kebijakan pemerintah baik dalam bidang pemberian izin usaha, penataan ruang maupun pemanfaatan tanah, walaupun secara proporsional kewenangan tersebut terbagi antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah dengan membuat Peraturan Daerah (Perda) bersama DPRD," kata Wakil Gubernur Kalteng H Edy Pratowo, pada sidang paripurna DPRD Provinsi Kalteng, Senin, 22 April 2024.

Tentunya, hal ini katanya akan membawa dampak positif. Seiring bertambahnya jumlah penduduk mengikuti kebutuhan investasi, maka kebutuhan lahan tentunya juga meningkat. 

"Sudah banyak pelajaran dari daerah lain di Indonesia, bahwa sengketa lahan dapat berpotensi besar menjadi sebuah konflik sosial yang tentunya akan merugikan semua pihak," bebernya.

--page

Oleh karena itu, pihaknya sepakat sengketa lahan harus bisa diselesaikan secara holistic sebagai bentuk pencegahan terjadinya konflik sosial.

"Selama ini mungkin ada paradigma bahwa apabila terjadi sengketa lahan, masyarakat kecil akan selalu menjadi korban. Maka harapannya kedepan, dengan adanya Perda paradigma itu akan hilang dan keadilan akan dirasa oleh seluruh pihak yang bersengketa sehingga tidak sampai terjadi konflik sosial dimasyarakat," harapnya.

Sehingga, dengan demikian katanya Provinsi Kalteng akan dikenal sebagai Provinsi yang memiliki potensi besar dalam berinvestasi, sekaligus juga membawa kemakmuran dan kesejahteraan bagi masyarakat Kalteng itu sendiri. (MARINI/H)