BORNEONEWS, Palangka Raya - Staf Ahli (Sahli) Gubernur Bidang Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia (KSDM) Suhaemi mengingatkan kaidah dan standar kearsipan.
“Diperlukan penyelenggaraan kearsipan yang sesuai dengan prinsip, kaidah dan standar kearsipan,” kata saat Sosialisasi Pengelolaan Arsip Dinamis, di Hotel Luwansa Palangka Raya, Selasa, 23 April 2024.
Hal itu untuk menjamin ketersediaan arsip yang autentik, dan terpercaya, menjamin perlindungan kepentingan negara dan hak-hak keperdataan rakyat, serta mendinamiskan sistem kearsipan.
“Kearsipan dengan prinsip, kaidah dan standar kearsipan dibutuhkan oleh suatu sistem penyelenggaraan kearsipan nasional yang handal,” tuturnya.
Dia mengingatkan sistem penyelenggaraan dan pengelolaan kearsipan harus dikembangkan secara komprehensif dan terpadu dengan mempertimbangkan norma dan standar.
--page
Termasuk sumber daya pendukung yang profesional dan memadai guna menjamin ketersediaan arsip yang autentik, utuh, dan terpercaya. (HERMAWAN DP/H)









