PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Ketua Komisi B DPRD Kota Palangka Raya, Nenie A Lambung, mendesak Dinas Perhubungan (Dishub) untuk segera menindak tegas juru parkir liar (jukir) yang beroperasi di wilayah ini.

Hal ini dilakukan agar tidak ada ruang bagi mereka untuk memungut biaya parkir di luar ketentuan Peraturan Daerah (Perda) yang berlaku.

"Kami minta Dishub untuk benar-benar menertibkan jukir liar yang masih beroperasi di beberapa titik di Kota Palangka Raya. Mereka sering memungut biaya parkir di luar ketentuan Perda, sehingga merugikan masyarakat," katanya, Rabu, 24 April 2024.

Nenie menjelaskan, keberadaan jukir liar ini telah menimbulkan ketidaknyamanan bagi warga.

Selain memungut biaya parkir di luar ketentuan, mereka juga acap kali bersikap tidak ramah kepada pengguna jasa parkir.

"Kami minta Dishub untuk segera mengambil tindakan tegas terhadap jukir liar ini. Jangan biarkan mereka beroperasi semena-mena," ujarnya. (HENDRI/R)