BORNEONEWS, Palangka Raya - Legislator Kalteng Lohing Simon mengeluhkan masih rumitnya pengurusan perizinan tambang galian C khususnya di Kalteng.
Keluhan itu disampaikannya pada saat Rapat Koordinasi Program Pemberantasan Korupsi bersama dengan pihak KPK RI baru-baru ini di DPRD Kalteng.
Menurutnya, sejak aturan dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) beberapa kali ditarik, sumber pendapatan daerah pun menghilang.
"Meski sekarang perizinan tersebut sudah 2 tahun dikembalikan ke provinsi, tapi aturan di lapangan masih sangat sulit dan berbeda dengan zaman sebelumnya," katanya, Jumat, 26 April 2024.
Oleh karena itu, tambahnya banyak potensi galian C yang saat ini ada di Kalteng tidak memiliki izin dan tidak memungkinkan untuk dipungut pajak.
--page
Dirinya pun berharap KPK RI bisa mengingatkan kepada Kementerian ESDM bahwa perizinan tambang galian C tidak bisa disamakan dengan tambang batu bara.
"Harapan kita Kementerian ESDM bisa mempermudah aturan perizinan tersebut sehingga galian C dapat dikelola secara tepat oleh Pemda," imbuhnya. (DONNY D/H)









