BORNEONEWS,Pangkalan Bun-Sejak dua pekan ini, warga yang akan mengurus administrasi kependudukan dan memarkir kendaraan baik roda dua dan empat di area parkir Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), dikenai bea parkir sesuai tarif yang diatur oleh Perda.
Kebijakan ini mendapat respon negatif dari masyarakat, pasalnya, Disdukcapil yang merupakan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) seperti kantor dinas lainnya, dipandang tidak elok kalau masyarakat yang mengurus administrasi kependudukan dikenai tarif parkir.
Tentu saja hal ini berbeda dengan rumah sakit, karena area parkir di rumah sakit kendaraan yang terparkir dalam jangka waktu yang lama. Bahkan bisa berhari-hari.
" Sebagai masyarakat awam kami lihat kurang pantas saja apabila parkiran kantor pemerintah dikenai tarif parkir, kalau di rumah sakit wajar kan yang parkir bisa sampai berhari-hari," kata salah seorang warga, Kelurahan Baru, Kecamatan Arsel, Kabupaten Kobar, Ghofur di area parkir Disdukcapil, Jumat (27/5/2016).
Sementara itu, Sekretaris Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil), Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) Ranti Sitorus mengatakan Disdukcapil yang merupakan satuan kerja perangkat daerah di lingkup pemerintah Kabupaten Kobar mempunyai fungsi pelayanan umum. Kebijakan dikenai tarif parkir bagi masyarakat lebih pada memberikan rasa aman, nyaman dan ketertiban. (KK/*)
Pungutan Parkir Disdukcapil PangkalanBun Dikeluhkan Warga
Bagikan:
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Kemenkes: Tujuh Kabupaten/Kota di Kalteng Masuk Kategori Udara Berbahaya
Truk Kontainer Tabrak Kios di Muara Selan Banjar, Dua Orang Luka
Klinik Bersalin di Palangka Raya Bisa Terbitkan KIA hingga Perubahan KK untuk Anak Baru Lahir
Maidi Divonis 5 Tahun dalam Perkara Pemerasan Berkedok CSR
Harga Cabai Rawit Merah Rp90 Ribu per Kg, Pemkab Kobar Siapkan Bantuan Bibit
Polsek Pahandut Amankan Pria Mengaku Anggota BPK Minta Sumbangan di Palangka Raya
Komentar (0)
Memuat komentar…







