BORNEONEWS- MUARA TEWEH - Operasi Patuh 2016 dilaksanakan oleh Polres Barito Utara dari 16 - 29 Mei 2016. Dalam 11 hari yakni dari 16 - 26 Mei pihak kepolisian Barito Utara berhasih menilang 126 pengendara yang melanggar UU lalu lintas.
Sementara itu, dalam 11 hari operasi tersebut juga terdapat terdapat teguran bagi pengendara yakni sebanyak 29 teguran. Dari beberapa tilang yang dilakukan, barang bukti yang diamankan berupa STNK, SIM dan kendaraan. Dimana barang bukti tersebut, jelas Kasat Lantas, terdiri 76 STNK, 18 SIM dan 32 kendaraan.
Hal ini, lanjut dia, membuktikan masih banyak masyarakat yang kurang patuh terhadap aturan berlalu lintas dan juga masih banyak yang mengabaikan keselamatan dalam berkendara. (DN/*)








