BORNEONEWS, Palangka Raya - Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah dan Perindustrian (DPKUKMP) Kota Palangka Raya, Samsul Rizal, mengajak masyarakat untuk turut serta mengawasi penjualan gas 3 kilogram bersubsidi.
Dia menegaskan masyarakat dapat melaporkan jika menemukan adanya pelanggaran atau penjualan gas 3 kg di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan.
"Kami mengajak masyarakat untuk ikut mengawasi penjualan gas 3 kg subsidi di pangkalan-pangkalan. Jika menemukan ada yang menjual di atas HET, segera laporkan kepada kami agar bisa ditindak," katanya, Rabu, 1 Mei 2024.
Berdasarkan Surat Keputusan Wali Kota Palangka Raya Nomor 184 Tahun 2021, HET gas 3 kg subsidi di Kota Palangka Raya ditetapkan sebesar Rp. 22 Ribu per tabung.
"Kami tidak akan mentolerir adanya penyimpangan harga jual gas 3 kg subsidi. Kami akan memberikan sanksi tegas bagi pangkalan yang melanggar," tegasnya.
Selain itu, pihaknya juga akan melakukan inspeksi mendadak ke pangkalan-pangkalan untuk memastikan ketersediaan stok dan kesesuaian harga jual.
--page
Upaya ini dilakukan untuk menjaga stabilitas harga dan memastikan subsidi pemerintah tepat sasaran.
"Kami berharap masyarakat dapat berpartisipasi aktif dalam mengawasi penyaluran gas 3 kg subsidi. Dengan kerja sama yang baik, kita dapat memastikan program ini benar-benar bermanfaat," pungkasnya. (HENDRI/R)









