PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah dan Perindustrian (DPKUKMP) Kota Palangka Raya, Samsul Rizal, mengajak masyarakat untuk turut serta mengawasi penjualan gas 3 kilogram bersubsidi.

Dia menegaskan masyarakat dapat melaporkan jika menemukan adanya pelanggaran atau penjualan gas 3 kg di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan.

"Kami mengajak masyarakat untuk ikut mengawasi penjualan gas 3 kg subsidi di pangkalan-pangkalan. Jika menemukan ada yang menjual di atas HET, segera laporkan kepada kami agar bisa ditindak," katanya, Rabu, 1 Mei 2024.

Berdasarkan Surat Keputusan Wali Kota Palangka Raya Nomor 184 Tahun 2021, HET gas 3 kg subsidi di Kota Palangka Raya ditetapkan sebesar Rp. 22 Ribu per tabung.

"Kami tidak akan mentolerir adanya penyimpangan harga jual gas 3 kg subsidi. Kami akan memberikan sanksi tegas bagi pangkalan yang melanggar," tegasnya.

Selain itu, pihaknya juga akan melakukan inspeksi mendadak ke pangkalan-pangkalan untuk memastikan ketersediaan stok dan kesesuaian harga jual.

--page

Upaya ini dilakukan untuk menjaga stabilitas harga dan memastikan subsidi pemerintah tepat sasaran.

"Kami berharap masyarakat dapat berpartisipasi aktif dalam mengawasi penyaluran gas 3 kg subsidi. Dengan kerja sama yang baik, kita dapat memastikan program ini benar-benar bermanfaat," pungkasnya. (HENDRI/R)