PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Jakarta – Inspektur Inspektorat Kalteng, Saring mengingatkan peran Indeks Pengelolaan Aset (IPA) sebagai alat pengukuran kualitas pengelolaan barang milik daerah.

Implementasi dari IPA merupakan bentuk penguatan dalam pelaksanaan pengawasan dan pengendalian pengelolaan barang milik daerah.

“Saat ini pengelolaan barang milik daerah Pemprov Kalteng masih terpusat di Badan Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Kalteng,” sebut dia.

Saring berharap ke depannya Pengukuran Indeks Pengelolaan Aset dapat segera dilakukan sehingga pengawasan dan pengendalian pengelolaan barang milik daerah Pemprov Kalteng menjadi lebih baik dan seluruh aset dapat terpelihara dan terlindungi.

"Selain itu, Kuasa Pengguna Barang di masing-masing perangkat daerah wajib melakukan pemantauan dan penertiban terhadap penggunaan, pemanfaatan, pemindahtanganan, penatausahaan,” tuturnya.

--page

Termasuk dalam hal pemeliharaan dan pengamanan barang milik daerah yang berada dalam penguasaannya.

“Sebagaimana diamanahkan dalam pasal 140 Perda Kalteng No.4 tahun 2021 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah," pungkasnya. (HERMAWAN DP/j)