BORNEONEWS, Kuala Pembuang – Pemerintah Desa seluruh Kabupaten Seruyan melaksanakan perjanjian kerjasama atau Memoradum Of Understanding (MoU) bersama Kejaksaan Negeri Seruyan, Kamis, 2 Mei 2024
Perjanjian kerja sama ini berkaitan dengan pendampingan hukum pengelolaan dan pertanggung jawaban penggunaan dana desa.
Kegiatan dihadiri Kepala Kejaksaan Negeri Seruyan Gusti Hamdani, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Agus Suharto, Kepala DPMDes Seruyan Taufik Kurahman dan Inspektur Daerah Nomo Koeswoyo serta Kepala Desa.
Kepala Kejaksaan Negeri Seruyan Gusti Hamdani menyampaikan, dengan ditandatangani MoU diharapkan dapat mempermudah pengawasan dalam penggunaan dana desa dan meminimalisir terjadinya penyimpangan dan atau penyalahgunaan dana desa.
“Melalui pendampinngan yang dilakukan diharapkan kedepan tidak ada lagi kepala desa yang tersangkut masalah hukum terkait penggunaan dana desa, “ imbuhnya
Sementara itu Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Agus Suharto membacakan sambutan Pj Bupati Seruyan, menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya MoU antaran Kejaksaan Negeri Seruyan dan pemerintah desa.
--page
“Atas nama Pemerintah Kabupaten Seruyan, kami menyampaikan terima kasih dan menyambut baik serta mengapresiasi atas dilakukannya penandatanganan kesepakatan bersama hari ini, “ ungkapnya. (FAHRUL/R)









