PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS,  Palangka Raya - Polsek Pahandut merampungkan proses penyidikan kasus pencurian tas berisi uang senilai Rp50 juta yang di Palangka Raya. Kasus ini melibatkan seorang wanita berinisial ST (48) sebagai tersangka utama.

Kapolsek Pahandut Kompol Volvy Apriana mengungkapkan, proses penyidikan telah mencapai tahap P-21, yang berarti hasil penyidikan sudah lengkap. Selanjutnya, kasus ini akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Palangka Raya untuk proses hukum tahap II.

Berdasarkan hasil penyidikan, ST diduga kuat mencuri tas milik seorang lansia bernama Ibu Soimah (60) pada tanggal 19 Februari 2024.

"Kejadian ini terjadi saat Ibu Soimah sedang melaksanakan Sholat Subuh di Masjid Nurul Islam, Jalan Ahmad Yani. Saat itu, Ibu Soimah sedang sujud di rakaat kedua saat tasnya diambil," katanya, Kamis, 2 Mei 2024.

Selain itu, ST juga mengakui bahwa ia sering melakukan pencurian di kawasan Pasar Besar. Atas tindakannya, ST dapat dijerat dengan Pasal 362 KUHP yang mengancam hukuman pidana paling lama 5 tahun penjara.

--page

Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan seorang lansia yang menjadi korban kejahatan. Polsek Pahandut berkomitmen untuk menindaklanjuti kasus ini secara hukum demi keadilan bagi korban.

"Semoga kasus ini dapat memberikan pembelajaran kepada masyarakat tentang pentingnya menjaga keamanan dan kehati-hatian dalam beraktivitas sehari-hari," pungkasnya. (PATHUR/j)