SUKAMARA –

BORNEONEWS, Sukamara - Berdasarkan hasil rapat pleno terbuka penetapan perolehan kursi dan penetapan calon terpilih anggota DPRD Kabupaten Sukamara Pemilu 2024, KPU Kabupaten Sukamara menetapkan sebanyak 20 kursi di tiga dapil, yakni:

Dapil l

1.  Ahmad Darsoni, Partai Gerindra dengan perolehan suara 1.107

2. Putri Sukma Purnamasari, Partisipasi Hanura dengan perolehan suara 729

3.  Mohammad Rivqi Amrullah, PDI Perjuangan dengan perolehan suara 1.071 

4. Sukandar, Partai Golkar dengan perolehan suara 969

5. Ahmad Rapeqoh, PKB dengan perolehan suara 586

--page

6. Muhamad Dwi Alfareza, Demokrasi dengan perolehan suara 514

7. Jondi Iskandar, Partai Perindo dengan perolehan suara 1.041

8. Hj. Jumiatul Sadiah, Partai Gerindra dengan perolehan suara 707

9. Heniawan Siswarini, PPPK dengan perolehan suara 670

10. Muhammad Aji, Hanura dengan perolehan suara 647.

Dapil II 

1. Kadarsuno, PDI Perjuangan dengan perolehan suara 1.283

2. H. Bambang Agus Suprayogi, Partai Gerindra dengan perolehan suara 911

3. Joko Sutrisno, PPPK dengan perolehan suara 817

4. Heriawan Putra, Partai Hanura dengan perolehan suara 1.495 

5. Akhmad Sirajudin, Partai Nasdem dengan perolehan suara 1.026

6. Sukardi, Partai Perindo dengan perolehan suara 979

Dapil III 

1. Andri Yannur, PAN dengan perolehan suara 703

2. Ditha Aprilia Purwaningtyas, Partai Demokrat dengan perolehan suara 593

3. Sahrial, Partai Golkar dengan perolehan suara 842

--page

4. Ahmad Hadi, Partai Gerindra dengan perolehan suara 755

“Sore ini kita sudah melaksanakan rapat pleno terbuka sebagai tahapan dan sesuai dengan jadwal Pemilu 2024, ini sesuai dengan PKPU Nomor 3 Tahun 2022, termasuk dengan penetapan,” ucap Ketua KPU Sukamara, Abdul Kadir saat diwawancara.

Dia menjelaskan, untuk penetapan dilaksanakan sesuai dengan surat dinas dari KPURI Nomor 663/PE.01.0-SD/25/2024. Dimana tanggal 30 April 2024 terlihat penetapan kursi dan calon terpilih DPR Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.

“Pleno ini menjadi dasar bagi pelantikan anggota DPR provinsi dan DPRD kabupaten/kota tahun 2024, juga sesuai dengan masa akhir jabatan anggota DPRD Kabupaten Sukamara tahun 2019,” tukas Abdul Kadir. (NORHASANAH/j)