PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya -  Sidang kasus penembakan warga yang terjadi di Desa Bangkal, Seruyan, memasuki agenda pembuktian dari penuntut umum pada persidangan di Pengadilan Negeri Palangka Raya, Kamis, 2 Mei 2024.

Sidang dipimpin Hakim Muhammad Affan dan Anggota Majelis Yudi Eka Putra. Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang hadir dalam sidang ini adalah Dwinanto Agung Wibowo dan Wagiman.
 
Menurut keterangan dari JPU, seharusnya sidang ini dihadiri oleh 5 orang saksi. Namun, hanya dua saksi yang bisa hadir dalam sidang tersebut.

Saksi-saksi yang tidak bisa hadir meliputi Taufiqurrahman Syarifuddin, yang merupakan korban luka, Iyus, keluarga korban, dan Ahmad Yanto, seorang masyarakat. Ketiga saksi tersebut diharapkan dapat hadir dalam sidang selanjutnya.
 
Sementara itu, dua saksi yang hadir dalam sidang ini adalah Ipda Siswoyo, seorang anggota Wadanki I Yon B Pelopor Brimob Polda Kalteng, dan Man Ibrahim, anggota Kompi I Yon B Pelopor Brimob Polda Kalteng.

--page

Kedua saksi ini mengaku mengenali terdakwa berinisial Iptu ATW, karena mereka berada dalam satu korps Brimob, meskipun berbeda Batalyon. Terdakwa berada di Batalyon A.
 
Sidang ini berlangsung dengan tujuan untuk mendapatkan keterangan dari saksi-saksi yang hadir.

"Bahwa saksi-saksi yang tidak bisa hadir akan dihadirkan dalam sidang selanjutnya demi efektivitas sidang. Dalam sidang ini, keterangan dari saksi-saksi yang hadir akan menjadi dasar untuk proses selanjutnya," pungkasnya. (PATHUR/j)