BORNEONEWS, Kuala Kurun - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gunung Mas telah menetapkan jumlah kursi parpol peserta pemilu anggota DPRD Gunung Mas.
Penetapan kursi tersebut berdasarkan rapat pleno yang diselenggarakan oleh KPU Gunung Mas pada Kamis, 2 Mei 2023 sore.
"Ada 18 partai politik yang menjadi peserta pemilu anggota DPRD Gunung Mas pada pemilu 2024 dengan jumlah kursi anggota DPRD Gunung Mas sebanyak 25 kursi dengan rincian 10 kursi dapil I, 8 kursi dapil II dan 7 kursi dapil III," ujar Ketua KPU Gunung Mas Elfrint G Tumon, Jumat, 3 Mei 2024.
Berdasarkan SK KPU Gunung Mas nomor 279 tahun 2024 tentang Penetapan Perolehan Kursi Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Gunung Mas Dalam Pemilihan Umum tahun 2024, ada sejumlah parpol yang tidak mendapatkan kursi anggota DPRD Gunung Mas periode 2024-2029.
Partai yang dimaksud yaitu Partai Kebangkitan Bangsa, Partai Buruh, Partai Gelombang Rakyat Indonesia, Partai Keadilan Sejahtera.
--page
Kemudian Partai Kebangkitan Nusantara, Partai Hati Nurani Rakyat, Partai Garda Republik Indonesia, Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Persatuan Pembangunan, dan Partai Ummat.
Selanjutnya,untuk Partai Gerakan Indonesia Raya mendapatkan 1 kursi di dapil I, 1 kursi di dapil II dan 0 kursi di dapil III.
Lalu, PDIP mendapatkan 2 kursi di dapil I, 2 kursi di dapil II dan 2 kursi di dapil III. Partai Golongan Karya (Golkar) mendapatkan 2 kursi di dapil I, 2 kursi di dapil II dan 2 kursi di dapil III. NasDem mendapatkan 1 kursi di dapil I, 1 kursi di dapil II dan 1 kursi di dapil III.
Untuk Partai Amanat Nasional (PAN) hanya mendapatkan 1 kursi di dapil I, sedangkan dapil II dan III partai tersebut tidak mendapatkan kursi. Lalu, Partai Demokrat mendapatkan 1 kursi di dapil I, 1 kursi di dapil II dan 1 kursi di dapil III. Terakhir yaitu Partai Persatuan Indonesia mendapatkan 2 kursi di dapil I, 1 kursi di dapil II dan 1 kursi di dapil III. (RISKA YULYANA/H)









