BORNEONEWS, Katingan - Polsek Katingan Hulu sosialisasi larangan pembalakan liar untuk mencegah terjadinya banjir.
Kapolsek Katingan Hulu Ipda Muhammad Ali Wardana Harahap mengatakan, sosialisasi ke masyarakat bertujuan agar hutan tetap lestari.
Ia menjelaskan, Ilegal logging atau pembalakan liar merupakan aktivitas penebangan kayu hutan yang dilakukan secara tidak sah dengan melakukan pelanggaran terhadap peraturan perudang-undangan, yang sangat meresahkan dan membahayakan.
"Illegal logging dapat menyebabkan pencemaran dan perusakan pada lingkungan hidup, sehingga ekosistem didalamnya dapat punah, bahkan bencana banjir," tuturnya, Jumat, 3 Mei 2024.
Hal ini juga terlihat, salah satu anggota Polsek Katingan Hulu, Polres Katingan, Polda Kalteng Bhabinkamtibmas Desa Tumbang Mahop Brigpol Ulberto Tumalatoni melaksanakan sosialisasi tentang larangan Illegal logging.
--page
Kegiatan tersebut bertujuan agar masyarakat mengetahui tentang bahayanya pembalakan liar.
"Perbuatan melanggar Hukum tersebut dilakukan oleh setiap orang/kelompok atau badan hukum dalam bidang kehutanan dan perdagangan hasil hutan yang berakibat fatal terhadap kerusakan hutan serta menimbulkan bencana banjir," bebernya
Pengawasan dan pemberdayaan oleh masyarakat sangat dibutuhkan agar dapat ikut menjaga hutan tetap lestari.
"Apabila menjumpai aktivitas ilegal tersebut agar dapat melaporkan ke Mapolsek Katingan Hulu guna diproses," tandasnya. (MARINI/j)









