KUALA KAPUAS –

BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Personel Polsek Selat kembali melaksanakan program Jumat Curhat yang merupakan salah satu program Kapolri Quick Wins Presisi.

Kali ini Kapolsek Kompol Susilowati melalui Kanit Samapta AKP Suratno menyambangi warga yang berada di Jalan Jepang, Kelurahan Selat Utara pada Jumat, 3 Mei 2024.

Dalam kegiatan ini AKP Suratno mendengarkan langsung aspirasi dan menjawab pertanyaan-pertanyaan dari masyarakat.

"Iya, diantaranya tadi warga juga ada yang menanyakan terkait limbah pengilingan atau kulit padi diperbolehkan apa tidak yang dibuang ke sungai," katanya.

Pihaknya pun menyampaikan bahwa untuk limbah penggilingan seharusnya tidak boleh dibuang ke sungai karena dapat mencemari lingkungan.

--page

"Kami sampaikan juga karena sungai Kapuas sebagian besar masih digunakan oleh masyarakat untuk memenuhi kebutuhan air sehingga sangat berdampak untuk memenuhi kebutuhan air yang sudah kotor oleh limbah pengilingan," ucapnya.

Terlebih, hal tersebut juga telah diatur di dalam Undang-undang Lingkungan Hidup nomor 32 tahun 2009 pasal 374 yang berbunyi setiap orang yang karena kealpaanya melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran atau perusakan lingkungan hidup dipidana penjara paling lama tiga tahun dan denda paling banyak kategori III. 

"Harapannya ini menjadi perhatian bersama untuk menjaga lingkungan sekitar masing-masing. Mudah mudahan melalui kegiatan Jumat Curhat ini dapat bermanfaat dan informatif bagi warga," pungkasnya. (DODI/j)